Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Tahun Lalu yang Belum Dilunasi? Simak Penjelasannya

    Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.
    Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan bermanfaat bagi Saudara/i dalam menjalankan kewajiban ibadah puasa. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah kita. (Ustadz Rif’an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan Purworejo, sumber: NU Online)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Alasan Perbanyak Membaca Shalawat di Bulan Sya'ban

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI