Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Tahun Lalu yang Belum Dilunasi? Simak Penjelasannya

    Jika hingga datang Ramadhan selanjutnya dan belum melaksanakan qadha’ maka ia terkena kewajiban tambahan, yaitu mengeluarkan fidyah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi: “Seseorang yang menunda melunasi hutang puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka selain melunasi hutang puasa, dia wajib membayar fidyah (1 mud) setiap satu hari. Menurut pendapat yang paling shahih, fidyah berlipat ganda seiring bertambahnya tahun” (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], halaman 78).

    Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi di atas, dapat disimpulkan bahwa:Seseorang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, dia wajib mengeluarkan fidyah sebagai denda atas keterlambatan berupa 1 mud (7 ons) beras dikalikan dengan jumlah hutang puasanya yang belum dilunasi; Fidyah tersebut adalah kewajiban tambahan, bukan ganti dari qadha’ puasa, maka qadha’ puasa tetap wajib dilakukan; Fidyah berlipat ganda dengan seiring bertambahnya tahun.

    Misalnya tahun 1444 memiliki hutang puasa 10 hari, hingga Ramadhan 1446 ia baru melaksanakan qadha’ 4 hari, masih tersisa 6 hari yang belum diqadha’, maka wajib membayar fidyah 6 mud beras, jika sampai Ramadhan 1447 masih hutang 6 hari tersebut belum lunas, misalnya masih tersisa 3 hari, maka wajib membayar fidyah 3 mud beras lagi, dan begitu seterusnya.

    Membayar Fidyah Sebelum Masuk Ramadhan Mengenai fidyah yang disebabkan keterlambatan qadha’, cara membayarnya tidak boleh dilakukan sebelum masuk Ramadhan, karena kewajiban fidyah tersebut dibebankan ketika telah memasuki Ramadhan selanjutnya, serta untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah hutang puasa yang belum dilunasi.

    Baca Juga :   Alasan Perbanyak Membaca Shalawat di Bulan Sya'ban

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI