Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang diketahui bernama AY, yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan ini.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit senjata tajam (celurit dan parang), 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelakuuL, dan 6 unit handphone.
Status Hukum Para Pelaku Setelah Gelar Perkara
Pada Senin (3/2/2025), penyidik menggelar perkara di Satreskrim Polres Banjar untuk menentukan status hukum para pelaku.
Dari hasil gelar perkara, MR dan AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, sedangkan enam terduga pelaku lainnya sementara ini berstatus saksi dan wajib lapor.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap motif di balik serangan ini, termasuk dugaan keterkaitan dengan gengster lokal di wilayah tersebut.
Sementara itu, pelaku yang masih buron terus diburu oleh tim opsnal gabungan, dikutip dari laman Polda Kalsel, Senin (10/2/2025).
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu