WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak di ruang digital! Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang aturan pembatasan usia untuk pembuatan akun media sosial.
“Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, termasuk penetapan batasan usia bagi anak dalam membuat akun medsos,” ujar Meutya saat ditemui di kantornya, Kamis (6/2/2025).
Meski begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun belum mencantumkan secara spesifik batas usia minimum bagi anak dalam mengakses platform digital.
Presiden Minta Aturan Pembatasan Usia Segera Ditetapkan
Pembahasan dengan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak masih berfokus pada tata kelola perlindungan anak di sistem elektronik. Namun, Presiden dikabarkan meminta agar aturan mengenai pembatasan usia ini dimasukkan dalam regulasi.
“Memang ini belum masuk dalam aturan. Namun, hasil konsultasi dengan Presiden, beliau meminta agar ketentuan tersebut segera dimasukkan. RPP ini sudah melalui tahap harmonisasi, dengan kemungkinan penambahan maksimal 15 persen pasal, termasuk aturan batas usia,” jelas Meutya.
Orangtua Wajib Tahu! PSE Akan Diklasifikasikan Berdasarkan Risiko untuk Anak
Selain membatasi usia pembuatan akun, pemerintah juga akan mengklasifikasikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risiko dan dampak psikologisnya terhadap anak-anak. Hal ini bertujuan agar orangtua serta masyarakat dapat mengetahui platform mana yang aman dan mana yang berpotensi berbahaya.