“Dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun,” tandasnya.
AKP Deny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan khususnya di wilayah kota Banjarbaru. (Ikhsan)