Warga Pemurus Baru Banjarmasin Selatan Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru

    “Dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun,” tandasnya.

    AKP Deny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan khususnya di wilayah kota Banjarbaru. (Ikhsan)

    Baca Juga :   Pohon Raksasa Tumbang di Sambega Kotabaru, Puluhan Pengendara Terjebak Macet Total

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI