Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia, BP3MI Pulangkan Satu Warga Kalsel ke HST
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan Herlina dari perdagangan manusia.
Herlina merupakan seorang calon pekerja imigran Indonesia (CPMI) asal Desa Banua Rantau, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan yang berhasil digagalkan keberangkatannya ke Qatar dan Oman oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Kepala BP3MI Kalsel, Ady Eldiwan menuturkan, sebelumnya Herlina mendapatkan informasi pekerjaan di luar negeri melalui mertuanya yang berinisial S.
"S telah berkali-kali bekerja di Arab Saudi dan baru pulang 2024," ungkap Ady.
Mertua Herlina tersebut, sebut Ady, mendapatkan nomor kontak pihak yang akan memberangkatkan pekerja migran tersebut dari temannya berinisial Y yang berasal dari Jakarta.
"Herlina dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp 5-6 juta per bulan serta uang bonus sebesar Rp 3-10 juta," jelas Ady.
Bahkan sebelumnya, Y sempat memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Herlina untuk keluarganya sebelum keberangkatannya ke Jakarta.
Pada tanggal 13 Januari 2025, lanjut Ady, Herlina berangkat sendirian dari Rantau menuju Jakarta, tiket bahkan juga telah disediakan oleh Y.
"Sesampainya di Jakarta, ia dijemput oleh travel yang telah dipesankan oleh Y," beber Ady.
Lantas, Herlina diantarkan travel tersebut menuju rumah penampungan ilegal di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.
Di sana, Herlina bersama enam orang CPMI lainnya asal Lampung dan Sulawesi Tengah ditampung dan diberikan makan tiga kali sehari.
"Mereka ditampung selama satu minggu hinga satu bulan oleh seorang calon berinisial SY," ucap Ady.
Saat pembuatan paspor tiba, mereka diajak membuat paspor di Sukabumi, Jawa Barat, namun setelah jadi malah tidak diserahkan ke mereka tetapi justru ditahan oleh agensi ilegal berinisial S.
Tepat di hari Senin, 3 Februari 2025 lalu, Tim Reaksi Cepat (TRC) KemenP2MI melakukan penggerebekan di penampungan ilegal yang ditinggali Herlina.
Satgas TRC KemenP2MI berhasil mengamankan tujuh CPMI lainnya, termasuk Herlina.
BACA JUGA: Stok Terbatas, Masyarakat Keluhkan Harga Minyak Goreng di Pasaran Terus Melonjak
"Mereka kemudian dipindahkan ke shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Adi.
Selanjutnya, hari ini, Kamis (6/1/2025) Herlina dipulangkan oleh BP3MI Kalsel ke daerah asalnya.
Pemulangan ini difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI Kalsel untuk memastikan korban kembali dengan selamat kepada keluarganya.
Ady Eldiwan mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan bahwa setiap peluang kerja di luar negeri telah melalui prosedur yang resmi.
"Jika menemukan indikasi penempatan ilegal, segera laporkan ke BP3MI atau instansi terkait guna mencegah terjadinya korban selanjutnya," tandasnya. (Ikhsan)
Editor: Yayu