Dilansir NU Online, Abu Bakar Al-Hishni menyebutkan, perempuan yang harus segera membayar puasanya setelah Ramadhan yaitu perempuan yang membatalkan puasa tanpa sebab.
Tanpa sebab yang dimaksud yaitu tidak dalam kondisi hamil besar, menyusui, bepergian, sakit, tapi hanya karena ingin mencoba kuliner baru dengan harga diskon.
Namun, mengaku dalam keadaan haid.
Qadha puasa seperti ini haram ditunda-tunda.
Karena ada unsur meremehkan kemuliaan bulan Ramadhan, mempermainkan perintah wajib puasa, dan tidak menghormati orang yang sedang berpuasa.
Adapun puasa yang tidak harus segera diqadha adalah puasa yang dibatalkan tidak disebabkan sembrono (karena uzur), yaitu pembatalan puasa karena sakit atau perjalanan.
Qadha puasa seperti ini boleh ditunda selama belum datang Ramadhan berikutnya.
Keterangan ini bisa dilihat di kitab Kifayatul Akhyar juz 1.
Istri Rasulullah Saw, Sayyidah Aisyah radlhiyallahu anha memiliki kebiasaan membayar utang puasa Ramadhan di bulan Syaban semasa hidup bersama Nabi Muhammad.
Aisyah mengqadha puasa pada tenggat yang sangat mepet karena memiliki kesibukan mendampingi Rasulullah sehingga tidak mampu mengqadha puasa di selain bulan Syaban.
Penjelasan tentang kebiasaan Aisyah membayar utang puasanya mepet ke Ramadhan karena Aisyah selalu menyiapkan diri sepenuhnya untuk Rasulullah termasuk di dalamnya adalah mempersiapkan diri jika Rasulullah sewaktu-waktu ingin berduaan dengan Aisyah.
Kebiasaan ini tidak hanya dilakukan Aisyah saja, semua istri Rasulullah selalu menjaga kebahagiaan dan keridhaan Rasulullah, sedangkan mereka tidak tahu kapan dibutuhkan dan bisa sewaktu-waktu diperlukan oleh Nabi.