MENGEJUTKAN! Tersangka Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Ternyata Ketua Perguruan Silat di Tulungagung 

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Rohmad dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  3. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,
  4. Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, Rohmad terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kronologi Kejahatan
Kasus mutilasi ini bermula dari penemuan mayat wanita dalam koper yang menggegerkan warga Ngawi. Tindakan sadis tersangka, yang mencakup pembunuhan berencana hingga mutilasi, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Pesta Tahun Baru Berujung Kebakaran Besar! 10 Villa di Kuta Selatan Terbakar Gegara Kembang Api, Kerugian Rp3 Miliar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca