“Supaya orang tua mau, anak-anak yang diarahkan ke swasta itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” ungkap Biyanto dalam acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).
PPDB Transparan
Sistem PPDB di sekolah negeri akan diberlakukan secara transparan dengan batas maksimal daya tampung yang telah ditentukan. Setelah kuota terpenuhi, siswa yang tidak diterima akan langsung diarahkan ke sekolah swasta.
“Setiap sekolah negeri punya daya tampung maksimal yang dikunci dalam sistem. Jadi, setelah penuh, tidak ada lagi tambahan siswa. Siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta,” jelas Biyanto.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi siswa yang gagal masuk sekolah negeri, sekaligus menjaga transparansi dan keadilan dalam proses PPDB 2025.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad