Para pelaku kini dijerat dengan pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepolisian Polda Sulawesi Tengah terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan harapan dapat mencegah aksi serupa yang merugikan banyak orang, terutama warga negara asing.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad