Bongkar Penipuan Trading Investasi, 21 Pelaku & Anak di Bawah Umur Ditangkap, Sasarannya WN Malaysia!

    Para pelaku kini dijerat dengan pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kepolisian Polda Sulawesi Tengah terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan harapan dapat mencegah aksi serupa yang merugikan banyak orang, terutama warga negara asing.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Setelah Pagar Bambu, Pantai Tangerang Mendadak Ada Pelang 'Potensi Tsunami', Warga Heran Kapan Dipasang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI