WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin amankan terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis, yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Sutoyo S, Gang Saleh Rt 21, Kecamatan Banjarmasin, Minggu (19/1/2025) malam. Pelaku tersebut adalah WA (24), warga provinsi Sumetera Utara, yang berprofesi sebagai karyawan koperasi swasta di Kota Banjarmasin. WA diamankan setelah melakukan tindak pindana pemerkosaan terhadap temannya, NNM (21). Baca juga:Kodim 1002/HST Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Dua Sekolah Dasar di Barabai Kapolrest Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Resrkim, AKP Eru Alsefa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku bersama korban ingin pergi nonton bioskop, namun ternyata batal karena tutup. Mendapati bioskop telah tutup, lantas pelaku pun mengajak korban untuk pergi makan, dan kemudian mengantar korban pulang sekira pukul 23.00 Wita. “Saat sampai dikos korban, pelaku sempat meminta izin dengan korban untuk menumpang ke toilet untuk buang air kecil. Setelah buang air kecil itu, timbul nafsu dan niat pelaku untuk menyetubuhi korban,” papar Kasat Reskrim, Senin (20/1/2025). Lebih lanjut, tutur Eru, setelah dari toilet kemudian pelaku langsung memiting atau mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan, sembari membawa korban ke kamar korban. Baca juga:Sistem Pengiriman Notifikasi Tilang Lewat Whatsapp Dimulai Hari Ini “Saat itu korban sempat melawan dengan cara menggigit jari korban hingga terluka. Namun pelaku langsung mendorong tubuh korban sampai terlentang di kasur,” tutur Eru. “Kemudian pelaku langsung mencekik leher korban, dan menampar mulut korban sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh apabila berteriak. Lalu korban pun disetubuhi secara paksa oleh pelaku,” lanjutnya Korban yang saat itu masih dapat bergerak, lalu mengirimkan pesan kepada rekan kerjanya di grup Whatsaap, kalau dirinya ingin dibunuh oleh pelaku. “Kurang lebih selama 1 menit pelaku menyetubuhi korban, para saksi sekaligus teman korban pun masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci, dan langsung menolong korban yang saat itu dalam keadaan menangis,” ucap Eru. Selanjutnya, pelaku pun diserahkan oleh para saksi ke pihak kepolisian, dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polrest Banjarmasin untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan. “Pelaku diancam 12 tahun hukumuan penjara,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor: Erna Djedi