WARTABANJAR.COM, AMERIKA – Amerika resmi menghentikan aplikasi TikTok untuk 170 juta penggunanya, Minggu (19/1).
Pengguna Tiktok di Amerika Serikat sudah mendapatkan pemberitahuan penghentian aplikasi Tiktok.
“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” pesan yang tertulis pada Minggu (19/1/2025).
Baca Juga
Rumah Roboh di Jalan Kelayan A Banjarmasin
Keputusan yang diambil oleh pemerintahan era Presiden AS Joe Biden didasari atas alasan untuk mengatasi masalah keamanan nasional.
Pemerintah Amerika memandang Tiktok sebagai ancaman bagi keamanan nasional karena dapat mengakses data pengguna.
Pemerintah Amerika menetapkan 19 Januari sebagai batas waktu bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk menjual operasional aplikasi itu di Amerika.
Namun ByteDance enggan menjual operasional TikTok di Amerika. Mereka bertekad untuk tidak menjual TikTok, dan memilih memberhentikan operasinya di Amerika secara total.(berbagai sumber)
Editor Restu