Waspada Banjir Rob di Kotabaru: Puncak Pasang Laut Diprediksi Januari-Februari 2025!

BACA JUGA:

Langkah Mitigasi

Pemerintah daerah, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat. BPBD Kotabaru telah menyiapkan langkah-langkah tanggap darurat, termasuk:

Sosialisasi bahaya banjir rob.
Pemantauan informasi resmi untuk peringatan dini.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mitigasi.
“Kesiapsiagaan adalah tanggung jawab bersama. Warga diminta selalu memantau informasi dan mematuhi instruksi resmi untuk keselamatan,” tegasnya.

Dampak Besar bagi Wilayah Pesisir

Banjir rob yang disebabkan oleh pasang surut air laut dapat membawa risiko besar, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir. Oleh karena itu, BPBD mengimbau camat di wilayah terdampak segera menyusun langkah-langkah antisipasi.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dampak banjir rob dapat diminimalkan dan keselamatan warga terjamin. Waspada dan tetap siaga!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad