Wahyu Alias Bajau, Pengedar Narkoba di Pekapuran Diringkus Bersama 33 Paket Sabu

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa enam lembar plastik klip, sebuah botol obat warna putih, dan juga sebuah handphone (telfon genggam).

“Petugas juga mengamankan uang sejumlah Rp 2.978.000 yang diduga kuat hasil penjualan barang haram tersebut,” kata Pujie.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)

Editor: Erna Djedi