WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial F (35), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Km. 6, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
BACA JUGA:Kapolres Tanah Bumbu Dampingi Tim Monev Ketahanan Pangan Itwasum Mabes Polri
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa:
- Empat paket sabu dengan berat bersih total 1,66 gram.
- Dua butir ekstasi.
- Empat butir obat putih yang mengandung zat berbahaya Carisoprodol.
- Barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku F beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dan mengingatkan masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau hingga proses hukum terhadap pelaku selesai.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad