WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria berinsial H (33) warga Jalan Flamboyan Ill Komplek Yuka, Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Pria berstatus pengangguran itu diringkus petugas tak jauh dari tempat tinggalnya, Jum’at (13/01/2025).
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 21 paket sabu dengan total berat bersih 1,08 gram.
Baca Juga
Wacana Libur Sekolah Saat Ramadhan Dibahas di Munas NU
Paket sabu siap edar tersebut ditemukan petugas di dalam kaleng rokok. Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu.
Dari keterangan H, uang tersebut diakuinya merupakam hasil transaksi narkoba.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti satu buah dompet berwarna pink satu buah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu buah sendok warna hijau terbuat dari sedaotan plastik dan satu hape berwarna hitam.
Kini H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.(humas)
Editor Restu