WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir menggembosi kendaraan roda dua dan roda empat.
Giat Pengawasan dan Pengendalian Parkir untuk Kelancaran Lalu Lintas dilaksanakan
di beberapa ruas Jalan di Kota Banjarmasin.
Kali ini tim menyisir Jalan Jati, Jalan A Yani, Jalan S Parman dan Jalan Pahlawan. Ditemukan beberapa kendaraan yang melanggar aturan.
Baca Juga
Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Petinggi Kejagung
Tak hanya melakukan sosialisasi berupa penempelan stiker UU, namun tindakan yang diberikan adalah berupa penggembosan kendaraan yang melanggar.
“Bagi masyrakat pengguna jalan, parkir lah pada lokasi parkir yang seharusnya, patuhi rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” imbau Dishub. (atoe)
Editor Restu