“Jukir ini nanti akan difasilitasi dengan pembayaran tunai maupun QRIS. Yang tunai nanti menggunakan karcis, yang QRIS juga sudah siapkan barcode-nya,” paparnya lebih lanjut.
Sebagai informasi, biaya parkir yang ditentukan oleh Dishub Kota Banjarbaru sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
“Tidak berubah itu flat,” tutup Yahya. (Ikhsan)
Editor: Yayu