WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Seorang begal berhasil dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Cempaka.
Pelaku berinisial AR yang memang berstatus DPO karena sebelumnya pernah terlibat juga di kasus serupa pada Juni 2024 lalu di sekitar area perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Terbaru adalah pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, AR kembali harus berurusan dengan polisi dalam kasus serupa yaitu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Kronologinya, pelapor yang juga korban berada di area Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba didatangi 4 orang lelaki mengaku sebagai anggota Polri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna abu-abu.
Korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman-temannya kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke kantor polisi, namun di tengah perjalanan korban berteriak lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam, mengambil sepeda motor milik korban berupa 1 (satu) unit Honda Sonic Model Solo Tahun 2023 warna merah.
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024 , Unit Reskrim Polsek Cempaka telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku utama yang mengaku sebagai anggota Polri dan menggunakan senjata tajam berinisial “EH” yang diketahui adalah warga Kabupaten Tanah Laut yang saat ini telah menjalani proses hukum.
Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Felik Harianja,S.H. berhasil mengamankan diduga pelaku 1 (satu) orang laki-laki yang menjadi DPO berinisial AR.