Dari penangkapan itu polisi berhaisl menyita 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ineks warna kuning yang sempat dibuang pelaku.
Pelaku kemudian mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
Ancaman Hukuman
Ipda Kardi menjelaskan pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ineks.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tutup Ipda Kardi. (berbagai sumber)
Editor: Yayu