Sempat Buang Barang Bukti Ineks Saat Penangkapan, RO Berhasil Diringkus Polisi di Landasan Ulin

    Dari penangkapan itu polisi berhaisl menyita 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ineks warna kuning yang sempat dibuang pelaku.

    Pelaku kemudian mengakui bahwa barang haram itu miliknya.

    Ancaman Hukuman

    Ipda Kardi menjelaskan pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ineks.

    “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tutup Ipda Kardi. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   BREAKING NEWS - Terjadi Kebakaran di Jalan Simpang Gusti Kayu Tangi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI