Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu lembar pakaian gamis cokelat,
- Kerudung cokelat muda,
- Bra hitam,
- Pakaian dalam wanita,
- Beberapa lembar pakaian pelaku,
- Satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna oranye dengan plat DA 5014 EI.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus Kedua: Pelecehan di Kamar Mandi, Korban Berhasil Melawan
Kasus kedua melibatkan seorang pria dewasa yang melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan. Pelaku diketahui bersembunyi di kamar mandi korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Korban berhasil melawan dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Balangan,” ungkap Iptu Eko.
Pelaku kini telah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus yang melibatkan perempuan dan anak.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad













