“Saat dicek ternyata uang milik korban sejumlah Rp 4,6 juta, dan uang Infaq masjid Kampus Uniska sejumlah Rp 1,9 juta telah raib diambil pencuri,” papar Kanit Reskrim, Kamis (9/1/2025).
Melihat hal tersebut, lantas korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (3/1/2025) sore.
“Pelaku berhasil kita amankan, berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Iqnatius)
Editor Restu







