WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melakukan giat Patroli rutin di Jalan Hasannuddin HM, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pangeran Samudera.
Patroli demi mengantisipasi adanya gangguan pada hak pejalan kaki (trotoar) serta parkir liar pada bahu jalan.
Namun masih banyak beberapa kendaraan kedapatan menaruh di atas trotoar dan di bahu jalan.
Baca Juga
Breaking News Kecelakaan di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Satu Orang Tewas
Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir
sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Diharapkan bagi para pengguna jalan agar patuhi aturan yang berlaku.(atoe)
Editor Restu