Karena perbuatannya, tersangka FR (30) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Saat ini, dikutip dari laman Polres HSU, Rabu (8/1/2025), tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (berbagai sumber)
Penyunting: Yayu