Alasan Korlantas Tak Bisa Berlakukan SIM Seumur Hidup seperti Keinginan DPR RI

    Kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.

    Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

    “Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, jelasnya.

    Penjelasan Irjen Pol Aan Suhanan tentang putusan MK terkait pembuatan SIM seumur hidup bisa menjelaskan ke masyarakat. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   KECELAKAAN SUNGAI MENGERIKAN! Speedboat Terbalik di Kaltara, 3 Orang Tewas, 4 Hilang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI