WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan segera merealisasikan program penghapusan kredit macet bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada pekan kedua Januari 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi UMKM yang terdampak krisis keuangan.
Program ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Peraturan ini mengatur penghapusan piutang macet UMKM, terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Dengan kebijakan ini, UMKM yang memiliki kredit macet di bank-bank milik negara (Himbara) bisa menghapus jejak kredit buruk mereka.
BACA JUGA:Mantap! Menteri UMKM Janji Dukung Batfest 2025, Event yang Mengguncang Batulicin
Tahap Awal: 67.000 UMKM Jadi Sasaran Utama
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengungkapkan bahwa tahap awal program akan menyasar 67.000 UMKM. Sebanyak 3.000 UMKM akan diundang secara khusus dalam acara peluncuran program ini pada minggu kedua Januari 2025, yang rencananya dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.
“Kami telah menyiapkan daftar UMKM yang layak mendapatkan penghapusan piutang macet. Ini adalah langkah penting untuk mengembalikan UMKM ke jalur pertumbuhan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Piutang Macet Senilai Rp 2,5 Triliun Dihapuskan
Tahap pertama program ini akan menghapus kredit macet senilai Rp 2,4 hingga Rp 2,5 triliun. Target jangka panjangnya mencakup penghapusan piutang untuk 1 juta UMKM, dengan nilai total lebih dari Rp 14 triliun.