Mangingatkan Lagi! Begini Alur Pendaftaran Nikah di KUA 2025, Lengkap dengan Format Baru Buku Nikah

    WARTABANJAR.COM – Pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini bisa menikah secara gratis dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Berikut ini alur lengkap pendaftaran nikah di KUA sesuai dengan aturan terbaru.

    Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA
    Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, inilah langkah-langkahnya:

    BACA JUGA:Heboh Banyak Pasangan Muda Memilih Nikah di KUA, Simak Cara dan Syaratnya

    Mengajukan Berkas Pendaftaran
    Calon pengantin (Catin) harus datang ke KUA dengan membawa dokumen berikut:

    Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan.
    Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (bagi Catin yang menikah di luar wilayah kecamatannya).
    Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta pas foto ukuran 2×3 (latar biru, 4 lembar) beserta softcopy-nya.

    Pemeriksaan Berkas

    Verifikasi data oleh petugas KUA.
    Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
    Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
    Catin diwajibkan mengikuti sesi bimbingan perkawinan yang dapat dikonsultasikan dengan KUA setempat.

    Biaya Nikah di KUA
    Gratis untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA pada hari dan jam kerja.
    Rp 600.000 untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

    Pelaksanaan Akad Nikah
    Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah atau paling lama 7 hari setelahnya.
    Ketentuan Nikah di KUA Saat Libur atau Weekend
    Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dengan persetujuan Kepala KUA/PPN.

    Baca Juga :   VIRAL Aksi Heroik Pegawai Minimarket Berani Hadang Perampok Bersenjata di Tasikmalaya, Pelaku Dihajar Warga!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI