WARTABANJAR.COM – Pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini bisa menikah secara gratis dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Berikut ini alur lengkap pendaftaran nikah di KUA sesuai dengan aturan terbaru.
Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, inilah langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Heboh Banyak Pasangan Muda Memilih Nikah di KUA, Simak Cara dan Syaratnya
Mengajukan Berkas Pendaftaran
Calon pengantin (Catin) harus datang ke KUA dengan membawa dokumen berikut:
Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan.
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (bagi Catin yang menikah di luar wilayah kecamatannya).
Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta pas foto ukuran 2×3 (latar biru, 4 lembar) beserta softcopy-nya.
Pemeriksaan Berkas
Verifikasi data oleh petugas KUA.
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Catin diwajibkan mengikuti sesi bimbingan perkawinan yang dapat dikonsultasikan dengan KUA setempat.
Biaya Nikah di KUA
Gratis untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA pada hari dan jam kerja.
Rp 600.000 untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Pelaksanaan Akad Nikah
Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah atau paling lama 7 hari setelahnya.
Ketentuan Nikah di KUA Saat Libur atau Weekend
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dengan persetujuan Kepala KUA/PPN.