WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Polsek Banjarmasin Tengah meringkus pria berinisial M (30) yang menganiaya seorang penjaga malam.
Akibat penganiayaan itu korban A (27) mengalami luka robek akibat sayatan di bagian tangan sebelah kanan.
Kemudian di tangan sebelah kiri luka gores.
Kejadian itu terjadi di Jalan Maluku Gang Baru Kelurahan Pasar lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (1/1/2025) pagi, sekitar 06.30 WITA.
Saat itu M menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Baca juga:DPRD Kalsel Pastikan Evaluasi Pemberlakuan Opsen 66% Enam Bulan ke Depan
M ditangkap petugas di rumahnya Gang Maluku, Kel. Pasar Lama usai kejadian.
Saat diminta keterangan oleh petugas, M mengakui perbuatannya.
Hal itu dilatarbelakangi karena M tidak terima ditegur saat mengambil barang jagaan milik korban.
Kini M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi