Keputusan ini merupakan langkah besar yang akan mengubah dinamika Pemilu 2024, di mana calon presiden tidak lagi dibatasi oleh persyaratan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Pembatalan presidential threshold ini diharapkan akan membuka ruang lebih luas bagi calon-calon presiden dari berbagai kalangan tanpa kendala partai besar.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)
editor: nur muhammad