BREAKING NEWS – MK Ambil Keputusan Bersejarah, Hapus Presidential Threshold 20%!

    Keputusan ini merupakan langkah besar yang akan mengubah dinamika Pemilu 2024, di mana calon presiden tidak lagi dibatasi oleh persyaratan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Pembatalan presidential threshold ini diharapkan akan membuka ruang lebih luas bagi calon-calon presiden dari berbagai kalangan tanpa kendala partai besar.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   VIRAL! Nenek Bawa Tas Penuh Uang Diduga Palsu di Pasar Sampit, Disuruh Belanja oleh Orang Tak Dikenal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI