Ingat! Warga Banjarmasin Dilarang Konvoi dan Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jelang malam Tahun Baru 2025, warga Banjarmasin dilarang menyalakan petasan dan konvoi.

    Aturan tertera dalam surat Forkopimda Kota Banjarmasin No: 200.1.3//746 -Kesbangpol/2024 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 di Kota Banjarmasin.

    Forkopimda Kota.Banjarmasin menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar:

    Baca Juga

    Himbauan BPBD Kota Banjarmasin Terkait Banjir RobĀ 

    a. Tidak memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan atau kembang api;

    b. Tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru; dan

    c. Warga masyarakat yang merayakan pergantian tahun menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat
    keagamaan/berkegiatan dirumah dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. (atoe)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   PAM Bandarmasih Pasang MCCB 1000 A di IPA II Pramuka, Demi Tingkatkan Distribusi Air 3 Wilayah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI