Bukan Ditenggelamkan, Ini yang Dilakukan Kementerian Kelautan Terhadap Kapal Asing Sitaan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berbeda dengan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) ke nelayan lokal.⁠

    Sebagaimana diketahui, sebelum-sebelumnya, KKP pernah menerapkan kebijakan menenggelamkan kapal asing yang berhasil ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

    Kini, dengan kebijakan baru kapal diserahkan ke nelayan sudah diperbaiki agar bisa dipergunakan untuk meningkatkan produktivitas nelayan.

    Baca juga:Warga Dekat Merapi Diminta Waspada, Terjadi Guguran Lava 22 Kali

    Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, kebijakan ini menggantikan peledakan dan penenggelaman kapal nelayan asing.⁠

    “Melalui kebijakan ini, KKP sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal pelaku IUUF yang malah menimbulkan risiko lingkungan hidup di wilayah perairan. Kami juga mengapresiasi Ditjen PSDKP yang telah menangkap dan mengamankan kapal tersebut untuk direnovasi kemudian dihibahkan dan dimanfaatkan untuk nelayan tradisional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/12).⁠ (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Astaga! Bocah Laki-laki Gunakan E-Banking Habiskan Tabungan Keluarga untuk Membeli Game Online

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI