PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Terhadap KPU Kota Banjarbaru

Supian Noor melayangkan gugatan atas keputusan KPU Banjarbaru dalam Pilkada 2024 yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin 5.

Menurut Supian, dasar yang dipakai KPU adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin atas gugatan tersebut.

Menurut Agus, gugatan itu dinilai majelis hakim tidak memiliki kedudukan hukum lantaran penggugat bukan merupakan pasangan peserta politik yang merasa dirugikan. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi