Adik Ipar Setubuhi Anak di Bawah Umur, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Beraksi

    “Pelaku sudah kami amankan, dan kasus ini akan segera dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (25/12/2024).

    Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan perlindungan dari ancaman predator seksual.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   BPBD Kotabaru Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Rob, Masyarakat Diminta Tetap Waspada!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI