Bahkan, saksi ahli kendaraan dari Mitsubishi pun juga menemukan beberapa komponen kendaraan yang tidak mendapatkan perawatan maksimal dari pihak pemilik atau penyedia kendaraan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan komponen kendaraan, ditemukan suhu mesin melebihi batas normal, kurang air radiator dan rem handbreak yang sudah tidak layak pakai. Bahkan, sebelum kecelakaan terjadi, diketahui selang radiator terlepas. Jadi bukan karena kelebihan muatan,” ungkap Putu Kholis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1-4), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
“Sampai saat ini tersangka belum kita lakukan penahanan, karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Husada Singosari,” demikian kata AKBP Putu Kholis.
Seperti diberitakan kecelakan maut terjadi di Jalur Tol Pandaan-Malang, Kabupaten Malang, Senin (23/12). Kejadian melibatkan satu unit bus pariwisata dan truk pengangkut pakan ternak.
Baca juga:Sopir Mengantuk Jadi Penyebab Ayah Wagub Jatim Meninggal Dunia di Ruas Tol Pemalang
Total terdapat 52 orang terlibat kecelakaan, dengan rincian 48 luka ringan, dan 4 meninggal dunia.
Hingga kini para korban kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang masih dirawat di sejumlah rumah sakit di wilayah Kecamatan Lawang dan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.(pwk)
Editor:purwoko