WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan satu unit excavator bersama operatornya. Alat berat dan operatornya itu, diamankan atas dugaan melakukan penambangan pasir secara ilegal atau enambangan galian C. Penangkapan dilakukan di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Operasi yang dilakukan polisi ini, pada Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, S.Tr.K. Operator yang diamankan berinisial MSB (28) warga Kota Banjarbaru, saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di lokasi kejadian. Barang bukti yang turut diamankan petugas yaiti 1 (Satu) Unit alat berat jenis exavator PC 200 merk Hitachi warna orange dan 1 ( satu ) buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K mengatakan bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti. “Setiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah dan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai izin atau legalitas terkait perijinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait atas temuan tersebut yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim. Adapun dari hasil ungkap tersebut, barang bukti alat berat eksavator di amankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan. “Diketahui kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk kepentingan proses hukum,”lanjut AKP Haris kepada awak media. Pelaku yang dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Ernawati/hms) Editor: Erna Djedi