Terdesak Kebutuhan Menikah, Pria di Banyumas Nekat Merampok Toko Emas

    Baca juga:Perampokan Terjadi di Jalan 9 Oktober Banjarmasin

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi perampokan itu karena butuh modal untuk menikah, sedangkan sepeda motor yang digunakan saat merupakan milik seseorang yang dipinjamkan kepada kekasih AYS.

    “Terkait dengan hal itu, AYS dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” kata Kapolresta.

    Kasus perampokan toko emas di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Banyumas, terjadi pada hari Kamis (19/12), pukul 12.00 WIB.

    Pelaku diketahui datang dari arah utara dan sempat ke timur, lalu kembali lagi dan berhenti di toko emas itu untuk berpura-pura membeli emas.

    Bahkan, pelaku sempat mengeluarkan tembakan tetapi tidak sampai mengenai penjaga toko maupun masyarakat yang ada di lokasi kejadian.

    Baca juga:Geger Perampokan Mobil Perangkat Desa di Lamandau, ini Faktanya

    Pelaku yang berhasil membawa 26 kalung emas seberat 279,720 gram atau senilai Rp153.846.000 itu langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor trail.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   Viral! Sejoli Lakukan Aksi Freestyle Motor Berbahaya di Jalan Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI