Kasus Kekerasan Seksual Mandeg Selama 6 Tahun, Komisi III DPR RI Ajukan Rekomendasi

WARTABANJAR.COM – Kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta mandeg sejak 2017.

Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka.

Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga

Pengendara Sepeda Moto Tewas di Mandiangin 

Komisi III DPR RI dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan tersebut.

Komisi III DPR RI mengeluarkan beberapa rekomendasi:

1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.

2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.

3. Akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, hadir bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus, untuk menyampaikan keluhan terkait mandeknya penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :   Komisi V DPR Dukung Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Rehabilitasi Pasca Banjir Sumatera

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca