WARTABANJAR.COM, KUTIM – Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Ringroad RT.03, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara pada Jumat (20/12) sekitar pukul 17.30 Wita.
Berdasarkan informasi tersebut, lokasi yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Timsus Polsek Sangatta Utara (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel) kemudian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga pukul 18.48 Wita dan berhasil mengamankan seorang pria bernama DYB (26), warga Kelurahan Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan.
Pada saat akan diamankan, pelaku sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas karena berusaha untuk kabur dengan cara berlari.







