Anggota DPR Acungi Jempol Pemeriksaan Budi Arie: 'Polisi Tentu Sudah Punya Bukti'
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polri telah menaikkan kasus judi online ke tahap penyidikan, terutama terkait tindak korupsi. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung Polri memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar tidak menjadi fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Budi Arie bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. Sebab dengan menangkap sejumlah staf, polisi pun sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak di kementerian Kominfo.
Baca juga:Bareskrim Naikkan Dugaan Korupsi Judi Online Komdigi ke Penyidikan, Budi Arie Telah Diperiksa
"Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (20/12).
Jika terbukti ada keterlibatan, menurut dia, mantan Menkominfo itu harus ditindak secara hukum. Namun jika tidak terlibat, menurut dia, biarlah publik yang menilai terhadap proses hukum tersebut.
"Agar tidak menjadi fitnah yang terus menerus, kasihan juga sama menterinya kalau tidak terlibat," ucap dia.
Dia pun berharap pihak kepolisian harus bersifat transparan dalam mengusut kasus judi online itu. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas kepada pegawai-pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.
Baca juga:Eks Menkominfo Budi Arie Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).
Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.(pwk)
Editor:purwoko