Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.
Dengan demikian, dirinya menilai auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena prank oleh ahli tersebut.
“Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” tutur Harvey.
Baca juga:Sejumlah Aset Termasuk Vila Milik Hendry Lie Disita, Ini Perannya di Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.(pwk)
Editor:purwoko