WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Nasib pilu dialami Muhammad Haryono (MH).
Sopir taksi online itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).
Brigadir Anton yang kini telah dipecat merupakan tersangka pembunuhan terhadap warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Istri Haryono, Yuliani, merasa bahwa ketidakadilan sedang menimpa keluarganya. Sebab, suami dan dirinyalah yang berinisiatif melaporkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran, namun berujung pada penetapan tersangka.
Baca juga:KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia, Ini Kasusnya
Menurut Yuliani, saat itu, suaminya menerima pesanan taksi online dari Brigadir Anton.
Yuliani mengungkapkan, suaminya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra mengantarkan pemesan yakni Brigadir Anton
Pas melewati Km 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Brigadir Anton menyetop sebuah pikap.
“Terus sopir pikap dibawa masuk ke mobil Sigra, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani.
Saat kejadian, Brigadir Anton duduk di kursi belakang sopir, sementara Haryono, sebagai sopir.
Sementara korban duduk bersebelahan dengan Haryono, hingga kemudian ditembak Brigadir Anton.
Korban diketahui merupakan kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB.
Usai kejadian, Haryono menceritakan ke istrinya, Yuliani.
Yuliani pun mengaku syok mendengar cerita suaminya itu.
Menurut Yuliani, suaminya sempat menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari Brigadir Anton.