“Suami Yuliana ini hanya bekerja sebagai sopir. Ia diminta jasa antar oleh oknum polisi AKS. Lalu tiba-tiba ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal dari pengakuan istrinya, H tidak tahu-menahu rencana pembunuhan itu. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Parlin.
Parlin menegaskan, kejanggalan dalam penetapan tersangka ini harus diusut tuntas. Apalagi, laporan dari H-lah yang sebenarnya membuka tabir kasus pembunuhan tersebut.
“Awalnya, H melaporkan kasus penemuan mayat BA ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024). Namun, bukannya diapresiasi, H malah ditahan sebagai tersangka bersama Brigadir AKS. Kami akan ajukan praperadilan dan meminta perlindungan ke LPSK agar kebenaran bisa ditegakkan,” tegas Parlin.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan kejelasan dari pihak kepolisian terkait motif sebenarnya dan sejauh mana keterlibatan para tersangka, khususnya H yang disebut hanya sopir tak berdosa.
Pihak kuasa hukum berharap penyidikan dilakukan secara transparan tanpa ada pihak yang dikorbankan. Dengan penanganan hukum yang adil, keluarga korban dan pihak-pihak yang dirugikan dapat memperoleh keadilan. Kasus ini sekaligus mencoreng citra kepolisian karena keterlibatan oknum dalam tindakan keji ini.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad