Tak hanya Ria Agustina yang ditangkap, lanjut Wira, polisi juga menangkap satu orang tersangka lain berinisial DN yang merupakan karyawan dan membantu tersangka Ria Agustina dalam kegiatan Derma roller.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ucapnya.
Dijelaskan Wira, modus operandi dari tersangka dalam aktivitasnya yakni sengaja meraup keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar.
“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” tukasnya.