Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, di mana hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam program rehabilitasi rumah. Edi Purwanto, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama Aminudin selaku kontraktor, diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian ini.
Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Rizkianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsidair menyebutkan Pasal 3 jo Pasal 18 yang sama, juga dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Tanbu, program bantuan sosial rehabilitasi rumah ini mengalami kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, yang merupakan hasil dari penyimpangan dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Diduga Sengaja Dibakar, Gudang Bekas Penyimpanan Sembako di Gang Makmur Ludes Dilalap Api
Sidang Lanjut
Setelah pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa, Edi Purwanto dan Aminudin, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan. Keduanya memilih untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arias Dedy dan dua hakim anggota, menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.