Berkas Perkara P-21, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

    “Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

    Tersangka Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan.

    “Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu,” terangnya.

    Harli menyebut pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melakukan berkas perkara untuk disidangkan. Adapun terhadap Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu mulai 9-28 Desember 2024.

    “Tim JPU dari Jampidum bersama tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka,” tukasnya.

    Baca Juga :   Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi di Indonesia, Cek yang Tertinggi dan Terendah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI