WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Salah satu strategi tambahan yang perlu dilakukan untuk memberantas judi online (judol) di Indonesia, yakni memperketat registrasi kartu SIM card.
Anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang usai mengikuti Rapat Pleno Audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (4/12), mengatakan pengetatan tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga:Komdigi Kembangkan Masyarakat Digital di Kaltim, Begini Skenarionya:
Menurut Frederik, banyak pelaku judi online memanfaatkan SIM card yang terdaftar dengan data palsu untuk membuat akun, sehingga aparat kesulitan melacak aktivitas ilegal tersebut.
“Selama ini pemerintah sudah bagus memblokir dan menutup situs judi online. Tapi kita harus sadar bahwa banyak e-wallet yang digunakan ini didaftarkan dengan SIM card berbasis data palsu. Hal ini membuat aparat kesulitan melacak pelaku karena data yang digunakan tidak valid,” ujar Frederik.
Politisi Partai Demokrat ini menilai perlunya pembatasan jumlah SIM card yang dapat dimiliki seseorang, yakni maksimal dua untuk layanan prabayar.
“Jika data SIM card tertib dan sesuai identitas perorangan, kita bisa meminimalisasi tidak hanya judi online, tapi juga penipuan dan pemerasan,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk provider telekomunikasi, kepolisian, dan PPATK, untuk menyatukan data demi pengawasan yang lebih ketat.
Frederik pun menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang lebih erat ke depan.