WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru melaksanakan pengawasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan pedagang kaki lima (PKL) Jalan A Yani km 32, km 33 dan patung depan Bandara.
Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya kegiatan PMKS di pinggir Jalan A Yani Km 33,5 yang membuat gantungan/ayunan di pohon.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan minuman keras jenis tuak di dalam botol minuman mineral.
Baca Juga
Korban Penyiraman Air Keras, Agus Salim Penuhi Panggilan Kemensos
Petugas mengamankan tuak tersebut dan meminta kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan meminta agar menjaga kebersihan dan ketertiban.
Kemudian petugas menertibkan beberapa
spanduk dan banner di Jalan Karang Anyar 1 yang terpasang di pohon dan di tiang listrik dengan total 18 buah.
Lima pedagang yang memasang banner
dagangannya di pohon maupun tepat di badan jalan ditegur petugas Sat Pol PP.
Petugas memberikan teguran lisan dan
meminta agar tidak meletakkan banner tersebut lagi pada tempat yang sama karena menyalahi atura. (atoe)
Editor Restu