WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Anindya Bakrie, mendorong pengusaha untuk mencegah pemutusan hubungan kerja menyusul kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% pada 2025.
Dalam konferensi pers, Anindya menekankan pentingnya langkah preventif agar kenaikan UMP tidak berdampak negatif pada tingkat pengangguran.
Baca juga:Sebut Suara Azan Bising, Menteri Keamanan Israel Perintahkan Sita Pengeras Suara Masjid
Ia menegaskan, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil, karena dapat memperburuk kondisi ekonomi dengan bertambahnya masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan.
Anindya menambahkan, meskipun kenaikan UMP akan memberikan tambahan pengeluaran bagi perusahaan, tetapi kenaikan UMP juga dapat mendorong daya beli masyarakat. (nata)
Editor: Erna Djedi