Kadiv Propam Polri Respons Evaluasi Kepemilikan Senpi Bagi Anggota Polisi

    Selain itu, senjata api boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.(humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Petugas Damkar Palangka Raya Rela Masuk Selokan Saat Terima Aduan ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI