WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Guru swasta yang diangkat sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya, atau tidak harus pindah tempat mengajar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Fajar Riza Ul Haq saat kunjungan kerja di Kudus, Jateng.
“Usulan tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden RI,” ujarnya, pada Jumat (29/11).
Baca juga:Gaji Guru Bakal Naik 100 Persen, Tunjangan Guru Swasta Segini
Ia mengakui sebelumnya memang banyak menerima keluhan bahwa guru swasta yang diangkat sebagai PPPK selanjutnya harus pergi karena ditugaskan di sekolah negeri.
Padahal, kata dia, sekolah swasta juga membutuhkan tenaga guru, sehingga sekolah swasta berharap bantuan pemerintah terkait hal itu.
“Nantinya, guru swasta yang diangkat sebagai PPPK bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya,” ujarnya.
Jika bicara pendidikan bermutu untuk semua, kata dia, pemerintah tidak boleh membedakan, baik itu sekolah swasta atau negeri.
Menurut dia, salah satu kendala membangun pendidikan bermutu adalah redistribusi guru, meskipun dari sisi rasio guru dan siswa di tingkat sekolah dasar hingga menengah cukup ideal.
Akan tetapi, kata dia, terjadi penumpukan guru di suatu daerah dan sekolah tertentu. Sehingga, muncul kebijakan bahwa guru sekolah yang diangkat PPPK bisa ditempatkan di sekolah asalnya.
“Kebijakan tersebut tentunya bisa membantu redistribusi guru,” ujarnya.
Tentunya, kata dia, dalam pengambilan kebijakan tersebut ada yang pro dan kontra, tetapi pihaknya juga membutuhkan dukungan dan kerja sama daerah. Karena keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan nasional sangat tergantung dukungan dan kerja sama kepala daerah.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan soal usulan dalam perbaikan gedung sekolah yang nantinya bisa diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan ke Kementerian PUPR.
Baca juga:Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta Tunggu Isyarat Presiden
“Kami sudah lapor ke Presiden, bisa tidak ke depannya skema dialihkan ke Kemendikdasmen agar pengurusannya lebih cepat dan memberdayakan masyarakat lokal,” ujarnya.
Jika rehabilitasi sekolah ditangani pihak sekolah masing-masing, kata dia, nantinya ada supervisi, pengawasan, dan monitoring dari Kemdikdasmen agar kualitas pembangunan tetap terjaga.(pwk)
Editor: purwoko